Ini pengalaman pertamaku mengurus sendiri dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Setelah kurang lebih 5 tahun jadi PNS akhirnya saya punya kartu TASPEN juga. Apa si TASPEN itu?? Untuk apa PNS punya TASPEN??
TASPEN merupakan kepanjangan dari Tabungan Asuransi Pensiunan. Seorang PNS harus urus kartu TASPEN supaya nanti setelah pensiun dia bisa mendapatkan hak atas uang pensiunnya. Makanya pentingkan TASPEN.
Kemaren-kemaren aku malas ngurusnya karena aku kira bakalan ribet. Sebenarnya apa si syarat ngurus TASPEN?? Udah coba buka websitenya si TASPEN di taspen.com, ga ada informasi yang jelas mengenai apa aja si persyaratan yang diperlukan untuk mengurus kartu TASPEN itu. Coba browsing-browsing, malah makin bingung karena syaratnya beda-beda. Akhirnya tanya-tanya sama yang udah pernah ngurus trus ngikutin saran dari mereka. Aku sampai nyiapin berkas seabrek-abrek karena takut pas disana ada berkas yang kurang terus kudu balik lagi. Setelah sampai di TASPEN baru tau kalau ternyata syaratnya itu simpel banget, yaitu :
Syarat Urus TASPEN :
1. SK CPNS (legalisir)
2. SK PNS (legalisir)
3. SK Penempatan atau Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) (legalisir)
4. Isi formulir pendaftaran. Form ini dapatnya dari TASPEN-nya langsung. Tapi biar ga bolak balik n temen-temen yang lain bisa pada nitip, formnya aku copy kesini hehehehe.
Cuma itu doank. Ga perlu surat pengantar dari instansi.
Trus kalau udah lengkap, kemanakah kita mengurusnya?? Bagi yang berdomisili di Jakarta, Bisa langsung datang ke KCU DKI Jakarta yang beralamat di Jl. Letjen Suprapto - Cempaka Putih telp 021 - 4203805. Buat yang ada diwilayah lain bisa lihat langsung di websitenya taspen.com.
Untuk waktu pelayanan Senin s.d. Kamis jam 08.00 s.d. 11.30 kemudian 12.45 s.d. 16.00 sedangkan hari jumat agak berbeda sedikit karena terpotong dengan sholat jumat.
Cepat kok ngurusnya. Begitu sampai di KCU TASPEN, langsung ambil nomor antrian. Untuk peserta baru, akan dilayani di loket 11 dan 12. Tunggu nomor antrian anda dipanggil. Setelah dipanggil, serahkan semua berkas-berkas. Tunggu 5 menit, jadi de kartu TASPEN-nya. So, ga usah pakai calo karena ngurusnya ga ribet n GRATISS alias tanpa biaya. Jadi buat yang mau urus TASPEN, silahkan ya....Semoga informasi di blog ini bisa membantu teman-teman sekalian.